Perlindungan dan Kerahasiaan
Perusahaan menjamin perlindungan bagi Pelapor untuk memberikan jaminan dan rasa aman sehingga mendorong setiap Karyawan berani melaporkan pelanggaran.
Perlindungan Pelapor meliputi:
- Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan. Penanganan melalui Whistleblowing Independen, merupakan wujud nyata Perusahaan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan data pelapor. Pelapor juga diberikan pilihan untuk melapor secara anonim;
- Jaminan keamanan bagi pelapor dari perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan, seperti pemecatan, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi, dan catatan yang merugikan dalam file data pribadi;
- Jaminan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun;
- Perlindungan terhadap pihak yang melakukan verifikasi pengaduan/ pengumpulan data untuk mendukung pengaduan, serta pihak yang melaksanakan pemeriksaan/ audit maupun pihak-pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan tersebut.
- Perlindungan hukum bagi pelapor, sejalan dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.